tercantumdalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia. Dengan demikian seluruh
Pancasilamerupakan sumber dari segala hukum negara menurut Pasal 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukuan Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea keempat yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanuasiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
Sumberhukum tata negara Indonesia mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan sumber dalam arti formil. Sumber hukum formil . 1. Undang-undang Dasar 1945. Undang-undang dasar 1945 merupakan segala induk dari peraturan perundang-undangan di Indonesia dan merupakan hukum tertinggi di Indonesia dan segala peraturan perundang-undangan yang
PerjanjianLuhur Artinya Pancasila telah disepakati secara Nasional sebagai dasar Negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI(Panitia Perseapan Kemerdekaan Indonesia). 4. Sumber dari segala sumber tertib hukum Artinya bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan OriF.